PT atau Perseroan Terbatas merupakan jenis badan bisnis yang dilindungi oleh hukum dengan modalnya berasal dari saham. Seseorang akan dikatakan sebagai pemilik PT disaat sudah mempunyai anggota saham sebesar dari jumlah yang ditanamkan.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 yang sesuaikan perihal PT, dijelaskan bahwa perusahaan perseroan terbatas ini menjadi badan bisnis yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian serta kegiatan bisnis dengan modal yang sepenuhnya terbagi dalam saham (persekutuan modal).

Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki dapat dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat sangat mungkin berlangsung pergantian organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa perlu membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali. Dikarenakan PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka dapat dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang.

Pembuatan perjanjian ini perlu diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk meraih pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum formal menjadi perusahaan berjenis PT. Bukan hanya itu, masih ada lebih dari satu prosedur dan syarat yang perlu disempurnakan dalam mendirikan sebuah PT.

Syarat Dokumen Pendirian PT

Dalam mendirikan sebuah PT ada lebih dari satu syarat-syarat dan prosedur yang perlu dilalui. Salah satunya mempersiapkan lebih dari satu dokumen yang diperlukan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah jasa pembuatan pt:

Catatan Penting:

Dokumen KTP, KK, dan NPWP perlu dipastikan sudah di update dengan standing terbaru.

Misalnya: Jika ada pemindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih pakai alamat lama, maka NPWP perlu di update dengan alamat yang cocok dengan KTP.

Jika Istri idamkan menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP Suami, maka NPWP Suami perlu diupdate supaya ikut mencantumkan nama Istri di NPWP punya Suami.

Prosedur Pendirian PT

Jika Anda idamkan mengakibatkan PT, pastikan Anda sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh UU No.40 Tahun 2007 dan termasuk UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.

Berikut ini syarat pembuatan PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan termasuk Undang-Undang Cipta Kerja no 11, yang dapat anda pelajari dan ikuti sebagai syarat mendirikan PT:

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Syarat ini perlu Anda penuhi lebih-lebih dahulu dengan mengajukan nama PT Anda. Pengajuan nama perusahaan ini dapat Anda daftarkan di notaris lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Pendaftaran nama PT (Perseroan Terbatas) ini mempunyai tujuan untuk meraih persetujuan berdirinya PT Anda dari Kemenkumham cocok dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Adapun syarat yang Anda dibutuhkan sebagai berikut:

Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;

Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;

Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Syarat diatas dibutuhkan untuk lakukan pemeriksaan nama PT yang Anda ajukan untuk memastikan tidak ada kesamaan nama dengan PT yang sudah lebih-lebih dahulu mendaftar. Jadi, ada baiknya Anda mempersiapkan dua atau tiga pilihan.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Syarat Pembuatan PT yang kedua adalah pembukaan akta pendirian PT. Pembuatan akta pendirian ditunaikan oleh notaris yang berwenang dan kemudian meraih persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Adapun Anda perlu menyimak hal-hal tersebut ini untuk mengakibatkan akta pendirian PT, yaitu:

Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;

Menetapkan jangka pas berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 th. atau lebih atau lebih-lebih tidak perlu ditentukan lamanya bermakna berlaku seumur hidup;

Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan bisnis PT;

Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;

Setiap pendiri perlu menyita anggota atas saham, kalau dalam rangka peleburan;

Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar;

Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan

Pemegang saham perlu WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kalau PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

SKDP dapat Anda ajukan ke kantor kelurahan setempat cocok alamat kantor PT Anda sebagai bukti keberadaan dan info alamat perusahaan (domisili atau kalau ada gedung). Anda termasuk perlu mempersiapkan syarat-syarat lainnya layaknya fotokopi PBB th. terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak area bisnis (bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran), KTP Direktur, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kalau PT Anda tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP  

Permohonan NPWP dapat Anda ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak cocok dengan keberadaan domisili PT Anda. Anda termasuk perlu memenuhi syarat lainnya yakni NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) khusus Direktur PT (Perseroan Terbatas), fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, spesifik PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan dapat Anda ajukan ke Menteri Kemenkumham untuk meraih pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) cocok dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;

Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;

Asli akta pendirian.

6. Mengajukan SIUP

SIUP menjadi izin formal yang dikeluarkan pemerintah dan diberikan oleh setiap individu atau perusahaan yang lakukan kegiatan perdagangan. Dengan terdapatnya SIUP ini, badan bisnis dinyatakan legal dan dilindungi oleh hukum. Jadi, disaat Anda akan mendirikan suatu PT, pastikan Anda mengajukan SIUP gara-gara kalau tidak, Anda akan dikenakan sanksi denda cocok dengan Pasal 106 UU Perdagangan. Adapun klasifikasi dari Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 perihal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil, perlu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha;

SIUP Menengah, perlu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan area Usaha;

SIUP Besar, perlu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha.

7. Ajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Ini menjadi dokumen formal yang perlu dimiliki oleh para pelaku bisnis gara-gara miliki TDP bermakna suatu badan bisnis atau perusahaan sudah lakukan kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya. Ini cocok dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 perihal Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. TDP menjadi tahapan terakhir bagi Anda pemilik perusahaan setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi, layaknya NPWP, akta perusahaan dan lain-lain. Masa berlaku TDP ini 5 tahun, supaya setelah 5 th. Anda perlu memperbarui 3 bulan sebelum era berlaku habis.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia

Setelah perusahaan Anda lakukan perlu daftar perusahaan dan mendapat pengesahan dari Menteri Kemenkumham, perusahaan perlu diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) sebagai wujud penyempurnaan standing sebagai badan hukum.